FPI Resmi Menjadi Ormas Terlarang
Hari ini, Rabu 30 Desenber 2020, Pemerintah resmi melarang semua aktivitas organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta.
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya" Ujar Mahfud
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," lanjutnya.
Post a Comment for "FPI Resmi Menjadi Ormas Terlarang"
Silahkan berkomentar sesuai tema posting di atas. Komentar jorok, spam, atau tidak relevan, akan kami hapus secara permanen.